JELAJAH BERITA – Proses penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik negara oleh Perum Jasa Tirta II bersama Pemkab Purwakarta dilakukan pada hari. Rabu (11/06/2025).
Penertiban bangunan liar tersebut berlokasi di Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, RT 02 RW 04, Kecamatan Purwakarta.
Menurut Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang kerap disapa Om Zein, hari ini, sedikitnya 16 rumah dibongkar sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Penertiban ini dipastikan akan terus dilakukan hingga seluruh area bersih dari bangunan ilegal.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan adalah aset negara dan penggunaan oleh masyarakat tanpa hak kepemilikan adalah pelanggaran.
“Kita mau ngasih tahu pada masyarakat bahwa ini kan tanah negara, kalau yang ditempatin tanah negara yang bukan miliknya, masa pemiliknya mau ambil harus ngasih uang. Iya, kan?” ujar Om Zein. Rabu (11/06/2025).
Meskipun demikian, pemerintah menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab terhadap warga yang terdampak penertiban ini, terutama bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal.
“Tapi persoalan nanti kemudian dia enggak punya rumah itu menjadi tanggung jawab saya sebagai pemerintah,” tambahnya.
Namun, Om Zein juga menekankan bahwa tidak ada kompensasi finansial yang diberikan kepada warga yang rumahnya dibongkar.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kebiasaan masyarakat menduduki lahan negara dengan harapan mendapatkan kompensasi di kemudian hari.
“Tapi enggak ada kaitannya dengan kompensasi. Nanti kebiasaan orang tempatnya pengen dikompensasi,” jelasnya.
Kemudian saat ditanyakan bilamana warga yang dibongkar rumahnya dan tidak bisa memiliki rumah kembali, pihaknya selaku pemerintah daerah siap untuk membantunya.
“Nanti kita akan bantu, dan akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kasihan dong. Tapi jangan dikaitkan ini. Wah ini kerohiman, ini enggak boleh nanti kebiasaan,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati kepemilikan aset negara.
Sementara, menurut salah satu staf PJT II, Rudi mengatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan pada hari ini merupakan sukarela warga.
“Daftar 28 bangunan ini sudah membuat pernyataan kesediaan untuk di bongkar, sedangkan untuk warga di RT 06, ingin ada kejelasan atau lebih awal bertemu dengan Bupati terlebih dahulu,” ucapnya.
Lebih lanjut ia merinci, dari sebanyak 28 bangunan, termasuk pos keamanan, garasi milik bidan, dan garasi angkot milik mantan orang PJT, telah siap dibongkar.
Bangunan-bangunan ini tersebar di RT 02, RT 05, dan RT 07, dengan sebagian besar berada di RW 04.
“Mayoritas pemilik bangunan telah menunjukkan kesiapan untuk membongkar secara mandir,” jelasnya.
Menariknya, pembongkaran tidak selalu meliputi seluruh bangunan, melainkan fokus pada bagian depan yang umumnya berupa tambahan atau perluasan.
Untuk membantu proses ini, sebuah tim khusus, termasuk tukang baja ringan, telah disiapkan di lokasi.
Meskipun banyak yang bersedia membongkar secara sukarela, detail mengenai lokasi relokasi untuk 28 bangunan yang terdampak masih menjadi perhatian.***












