Berita

Warga Perum Sindang Jaya Permai Tuding DPRD dan Disperkim Purwakarta Lamban Tangani Keluhan Masyarakat

×

Warga Perum Sindang Jaya Permai Tuding DPRD dan Disperkim Purwakarta Lamban Tangani Keluhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JELAJAH BERITA – Penanganan keluhan warga Perumahan Sindang Jaya Permai (SJP), Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, terhadap pihak pengembang PT Lan Sena Jaya dinilai jalan di tempat.

Lembaga legislatif dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta pun dituding “masuk angin” lantaran aduan warga sejak tahun 2019 tak kunjung membuahkan solusi konkret.

Berdasarkan data yang dihimpun, Forum Komunikasi Warga SJP telah melayangkan surat audiensi resmi kepada Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Purwakarta pada 20 Mei 2025.

Namun, meski serangkaian rapat di tingkat desa hingga dinas terkait telah dilakukan, realisasi kewajiban pengembang masih nihil.Perwakilan warga, Heru Septiyana Yuhana, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tidak boleh lepas tangan.

Menurutnya, operasional pembangunan perumahan tersebut berjalan atas dasar izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Kami berharap DPRD, Disperkim, bahkan Bupati Purwakarta (Om Zein) segera turun tangan memberikan solusi tegas. Pemkab tidak boleh diam karena izin pembangunan perumahan berasal dari mereka,” ujar Heru kepada awak media.

Warga juga menyoroti Surat Pernyataan Bersama tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cijantung, Oman Abdurohman, dan Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan.Kesepakatan tersebut mencakup pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang 200 meter.

Dalam poin perjanjian, pihak pengembang bertanggung jawab penuh atas biaya pembebasan lahan yang nantinya akan menjadi aset desa.

Namun, hingga kini janji tersebut dinilai belum terealisasi secara maksimal.

Setidaknya terdapat enam poin krusial yang dituntut oleh konsumen kepada PT Lan Sena Jaya, di antaranya:

Akses Jalan Utama: Pembangunan jalan utama perumahan yang dijanjikan belum terwujud, sehingga warga terpaksa masih menggunakan jalan desa.

Infrastruktur Rusak: Perbaikan jalan internal perumahan yang kondisinya kian memprihatinkan.

Keamanan dan PJU: Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mayoritas mati dan memicu kerawanan.

Fasilitas Umum: Penyerahan hibah fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

Legalitas Pajak: Pemutakhiran data SPPT yang hingga kini masih atas nama perusahaan.

Sertifikat Tanah: Kejelasan bukti sertifikat di BTN Cabang Karawang, mengingat banyak warga yang sudah lunas namun belum menerima sertifikat hak milik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun Disperkim Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kelalaian dalam mengawal sengketa antara warga dan pengembang ini.***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *